PWI Pusat Sah Berdasarkan SK Menkumham, Hendry Ch Bangun Tegaskan Keabsahan di Tengah Polemik

    PWI Pusat Sah Berdasarkan SK Menkumham, Hendry Ch Bangun Tegaskan Keabsahan di Tengah Polemik
    Ketua Umum PWI Pusat: Hendry Ch Bangun

    JAKARTA - Ketua Umum PWI Pusat, Hendry Ch Bangun, menegaskan bahwa PWI Pusat tetap sah secara hukum berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM (SK Menkumham) nomor AHU-0000946.AH.01.08.TAHUN 2024 yang diterbitkan pada 9 Juli 2024. Hendry dengan tegas menolak setiap bentuk intervensi yang meragukan keabsahan PWI, termasuk upaya untuk melarang kegiatan organisasi oleh Dewan Pers. Senin [30/09/24]

    "PWI yang sah adalah yang diakui pemerintah melalui SK Menkumham. Kami akan terus melanjutkan kegiatan organisasi, termasuk Uji Kompetensi Wartawan (UKW), sesuai hak dan kewenangan kami, " kata Hendry setelah memimpin rapat pleno di Gedung Dewan Pers, Jakarta. 

    Hendry menekankan pentingnya kelanjutan Uji Kompetensi Wartawan yang dilakukan oleh Lembaga Uji Kompetensi Wartawan (LUKW) PWI. Ia mengingatkan bahwa sejak 2011, PWI telah menjalankan UKW dengan standar tinggi yang diakui Dewan Pers, dan menurutnya tidak ada alasan bagi Dewan Pers untuk mencabut kewenangan tersebut.

    "Kami berharap Dewan Pers tetap memberikan kepercayaan kepada PWI untuk menyelenggarakan UKW, terutama karena banyak PWI daerah yang telah merencanakan pelaksanaannya pada tahun ini, " ujar Hendry.

    Ia juga mengapresiasi upaya Dewan Pers dalam menyelesaikan konflik internal, namun menegaskan bahwa PWI Pusat tetap berkomitmen menjaga stabilitas organisasi. Hendry menekankan pentingnya dialog dalam menyelesaikan permasalahan, sambil mengingatkan agar Dewan Pers tetap bersikap netral.

    "Kami berkomitmen menjaga ketertiban di Gedung Dewan Pers dan akan berkoordinasi dengan pihak keamanan untuk memastikan situasi tetap aman dan kondusif, " tambahnya.

    Dukungan terhadap kepemimpinan Hendry Ch Bangun datang dari sejumlah PWI di berbagai provinsi, termasuk dari Sumatera, Kalimantan, Yogyakarta, dan kawasan Indonesia Timur. Mereka dengan tegas menolak Kongres Luar Biasa (KLB) yang diadakan oleh kelompok tertentu pada 18 Agustus 2024, serta menyatakan bahwa kepemimpinan PWI yang sah adalah di bawah Hendry Ch Bangun, hasil dari Kongres yang digelar di Bandung pada 25 September 2023.

    Pernyataan ini memperkuat posisi Hendry sebagai Ketua Umum yang sah, mengingat SK Menkumham telah mengesahkan kepengurusannya, termasuk dalam perubahan terakhir pada Juli 2024.

    Dengan penegasan ini, PWI Pusat di bawah kepemimpinan Hendry Ch Bangun menunjukkan komitmennya dalam menjaga integritas organisasi serta memastikan bahwa seluruh kegiatan yang dilakukan tetap berlandaskan hukum.

    Narasumber: Hendry Ch Bangun

    mesuji lampung
    Udin Komarudin

    Udin Komarudin

    Artikel Sebelumnya

    Mengenal Bendera Pataka Perkumpulan Jurnalis...

    Artikel Berikutnya

    Diduga Abaikan Pembayaran Dokumentasi, Kepalo...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Prabowo Subianto Hadir untuk Indonesia Sebagai Anti Klimaks dari Jokowi
    BINUS Online Raih Predikat Kampus Online Terbaik di Indonesia dan Pengakuan Global di Tahun 2024
    Program 'PersitBisa': Tas Beelbe Perkuat Seni dan Ekonomi Kreatif Indonesia
    Penguatan Kompetensi Audit Mahasiswa melalui Program Praktisi Mengajar Universitas YARSI
    Hadiri Hakordia, Kapolri Apresiasi Peluncuran 2 Buku Antikorupsi

    Ikuti Kami